Rabu, 22 Juni 2011

KRITERIA KENAIKAN KELAS SMK RD & DBP

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dan ditentukan berdasarkan kesimpulan akhir ketuntasan belajar setiap mata pelajaran pada semester 2 (dua). Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut:
A. KENAIKAN dari KELAS X (sepuluh) ke KELAS XI (sebelas):
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat-syarat di bawah ini
1. Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan
2. Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian pada semester yang diikuti.
3. Mencapai nilai rata-rata minimal untuk semua mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah.
4. Kehadiran minimal 85% yaitu 183 hari/tahun atau ketidakhadiran maksimal 33 hari/tahun dari jumlah hari efektif belajar (216 hari/tahun).
5. Peserta didik tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), maksimal 2 (dua) mata pelajaran.


B. TIDAK NAIK KELAS dari KELAS X (sepuluh) ke KELAS XI (sebelas) :
Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas / dinyatakan harus mengulang di kelas
yang sama, apabila memenuhi syarat-syarat di bawah ini (minimal 2 syarat)
1. Peserta didik tidak menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan
2. Tidak Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian pada semester yang diikuti.
3. Tidak Mencapai nilai rata-rata minimal untuk semua mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah.
4. Kehadiran tidak mencapai minimal 85% yaitu 183 hari/tahun atau ketidakhadiran maksimal 33 hari/tahun dari jumlah hari efektif belajar (216 hari/tahun).
5. Ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 11 hari/semester.
6. Peserta didik tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), minimal 3 (tiga) mata pelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar